|
Perzinaan Merajalela |
Thursday, May 31, 2007 |
Dan diantara tanda-tanda dekatnya hari kiamat lagi ialah banyaknya perzinaan di kalangan manusia. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memberitahukan bahwa yang demikian itu termasuk tanda-tanda hari kiamat (telah dekatnya hari kiamat). Diriwayatkan dalam Shahihain dari Anas Radhiyallahu 'anhu, ia berkata Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Sesungguhnya diantara tanda-tanda akan datangnya hari kiamat ialah .... (diantaranya) akan merajalelanya perzinaan". (Shahih Bukhari, Kitab Al-Ilm, Bab Raf'il Ilmi wa Zhuhuril Jahli 1:178. Shahih Muslim Kitab Al-Ilm, Bab Raf'il Ilmi wa Qabdhihi wa Zhuhuril Jahil wal Fitani Fi Akhiriz Zaman 16:221) Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata. Rasulullaah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Akan datang pada manusia tahun-tahun yang penuh tipu daya (kemudian beliau melanjutkan sabdanya, yang diantaranya) dan akan tersebar padanya perzinaan". (Mustadrak Al-Hakim 4:512. Beliau bersabda, "Ini adalah hadits yang shahih isnadnya, hanya saja Bukhari dan Muslim tidak meriwayatkannya". Adz-Dzahabi juga menyetujui perkataan Hakim ini. Dan dishahihkan pula oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami' Ash-Shaghir 3:212, nomor 3544 dan beliau tidak menyebut "dan akan tersebar 'fahisyah/perzinaan") Dan lebih besar lagi daripada itu ialah menghalalkan zina. Diriwayatkan dalam kitab Shahih dari Abi Malik Al-Asy'ari bahwa dia mendengar Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Sungguh akan ada dari umatku beberapa kaum yang menghalalkan (menganggap halal) perzinaan dan sutera". (Shahih Bukhari, Kitab Al-Asyrabah, Bab Majaa-a Fiman Yastahillu l-Khamra wa Yusammihi bi Ghairi Ismihi 10:51) Dan pada akhir zaman, setelah lenyapnya kaum mukminin, tinggallah orang-orang yang jelek, yang seenaknya saja melakukan persetubuhan seperti himar, sebagaimana yang diriwayatkan dalam hadits An-Nawwas Radhiyallahu 'anhu. "Artinya : Dan tinggallah manusia-manusia yang buruk yang seenaknya saja melakukan persetubuhan seperti himar. Maka pada zaman mereka inilah kiamat itu datang". (Shahih Muslim, Kitab Al-Fitan wa Asyrathis Sa'ah, Bab Dzikri Ad-Dajjal 18:70) Dan diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda. "Artinya : Demi Allah yang diriku di tangan-Nya, tidaklah akan binasa umat ini sehingga orang-orang lelaki menerkam wanita di tengah jalan (dan menyetubuhinya) dan diantara mereka yang terbaik pada waktu itu berkata. 'Alangkah baiknya kalau saya sembunyikan wanita ini di balik dinding ini". (Riwayat Abu Ya'la, Al-Haitsami berkata. 'Perawi-perawinya adalah perawi-perawi Shahih'. Majma'uz Zawaid 7:331) Al-Qurthubi di dalam kitabnya Al-Mufhim Limaa Asykala Min Talkhiishi Muslim, dalam mengomentari hadits Anas di atas mengatakan. "Dalam hadits ini terdapat tanda kenabian, yaitu beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam memberitahukan beberapa perkara yang akan terjadi, lalu secara khusus telah terjadi pada zaman sekarang ini".(Fathul-Bari 1:179) Kalau hal ini telah terjadi pada zaman Al-Qurthubi, maka pada zaman kita sekarang ini lebih banyak lagi, mengingat semakin banyaknya kebodohan (tentang Ad-Din) dan semakin tersebarnya kerusakan di antara manusia. Wallahu'alam
|
posted by Fhian @ 9:49 AM |
|
|
Zakat Versus Riba |
Friday, April 27, 2007 |
Zakat merupakan manifestasi dari kegotongroyongan antara orang kaya dengan fakir miskin. Pemberdayaan zakat merupakan perlindungan bagi masyarakat dari bencana kemasyarakatan, yaitu kemiskinan, kelemahan baik fisik maupun mental.
Lembaga zakat merupakan sarana distribusi kekayaan di dalam ajaran Islam yang merupakan kewajiban kolektif perekonomian umat Islam. Zakat merupakan komitmen seorang Muslim dalam bidang sosial-ekonomi yang tidak terhindarkan untuk memenuhi kebutuhan pokok bagi semua orang, tanpa harus meletakkan beban pada kas negara semata, sebagaimana yang dilaksanakan dalam sistem sosialisme dan negara kesejahteraan modern.
Pembahasan Al Quran tentang zakat sebagai doktrin sosial-ekonomi Islam sering dikaitkan secara bersamaan dengan riba, seperti dalam Surah Al Baqarah ayat 275 yang menyatakan bahwa Allah menghalakan jual beli dan mengaharamkan riba, setelah pada ayat sebelumnya menyatakan keutamaan membelanjakan harta di jalan yang benar.
Kemudian pada ayat berikutnya, yakni Surah Al Baqarah ayat 276 dengan tegas Allah menyatakan, ''Allah menghapuskan (berkah) riba dan menyuburkan (berkah) sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran lagi berbuat dosa.''
Dalam ayat tersebut Al Quran dengan jelas mempertentangkan riba dan shadaqah, dan kemudian dalam ayat berikutnya secara lebih tegas muncul konsep zakat sebagi solusi alternatif, yakni, ''Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal soleh, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka, dan tidak ada ketakutan yang akan menimpa mereka, dan mereka tidak akan berduka cita.''
Faktor yang menghubungkan antara zakat dan riba adalah pengertian kunci di sekitar berkah dalam konotasi kontradiktif. Zakat sangat terkait dengan sistem penyediaan dan pemanfaatan dana dalam rangka melaksanakan kebijaksanaan pemerataan untuk mencapai keadilan sosial. Sedangkan riba hanya dilandasi prinsip materialisme dan hedonisme sehingga menjadi salah satu faktor utama timbulnya konsentrasi kekayaan pada satu orang atau kelompok.
Sesuai dengan prinsip syariah Islam yang tidak mempersulit dan keadilan yang mencakup keadilan sosial, maka doktrin zakat harus dipahami sebagai satu kesatuan sistem yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka tercapainya pemerataan keadilan seperti yang diungkapkan Al Quran, Surah Al Hasyr ayat 7, yakni agar harta tidak beredar di kalangan orang-orang kaya saja.
Menurut beberapa ulama dan ahli sejarah, zakat adalah suatu sistem jaminan sosial yang pertama kali ada di dunia, yang selalu berhadapan dengan sistem riba. Hal ini berlangsung secara efektif dan efisien, karena zakat langsung dikelola oleh pemerintah yang alim dan adil. Namun, kemudian terjadi pemisahan wilayah kekuasaan internal Islam anatar penguasa dan ulama, maka lembaga zakat menjadi tidak seefektif sebelumnya.
Sebagai institusi keagamaan, lembaga zakat kemudian dipegang oleh ulama saja, sehingga fungsi sebagai jaminan sosial menjadi tidak kentara. Lama-kelamaan berubah menjadi semacam aktivitas bantuan sementara yang hanya dipungut dalam waktu bersamaan dengan pelaksanaan zakat fitrah. Akibatnya, pendayagunaan zakat hanya mengambil bentuk bantuan konsumtif yang hanya bersifat peringanan beban sesaat. Zakat diberikan kepada fakir-miskin, anak yatim-piatu, hadiah tahunan untuk guru agama atau da'i.
Karena itu, saat ini, perlu rasanya mendiskusikan kembali doktrin zakat sebagai subsistem ekonomi Islam dalam rangka mempertegas substansi zakat yang sangat terpaut dengan hajat hidup dunia akhirat. Kewajiban zakat di dalam Al Quran seringkali dikaitkan dengan perintah shalat dan larangan riba. Dapat kita simpulkan bahwa zakat dan shalat adalah dua ibadah utama yang saling berkaitan satu dengan lainnya. Shalat adalah ibadah utama hubungan dengan Allah, sedangkan zakat adalah ibadah utama dalam hubungan sesama manusia tanpa lepas dari dimensi ketuhanan.
Dan kaitan kewajiban zakat dengan larangan riba adalah zakat merupakan alat distribusi harta kekayaan antara si kaya dan si miskin, sedangkan riba adalah instrumen utama yang melahirkan konsentrasi kekayaan di sekelompok orang. |
posted by Fhian @ 9:36 AM |
|
|
|
About Me |
Name: Fhian
Home:
About Me: Orangnya cukup simple n suka nge-joke tapi kl pingin lebih tau lagi kenalan langsung ke orgx...simple kan!!!
See my complete profile
|
Previous Post |
|
Archives |
|
Links |
|
Powered by |
|
|